PENYELENGGAIRAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara menJrusun dan MENETAPKAN standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN stadar perayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis perayanan, memiliki kompetensi dan mengutamaka, musyawarah, serta memperhatikan keber4gaman.
(3) Penyusunan standar perayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang_undangan.
pasal 2g Komponen standar perayanan pating sedikit memuat sebagai berikut:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka walrtu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasar€rna, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
22
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayana' yang memberikan kepastian pelayanan ditaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
mjaminan keamanan dan keseramatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(l) Penyelenggara berkewa$iban meningkatkan perayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(21 untuk peningkatan perayanan Rrblik, penyerenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus memperhatikan:
a. komitmen penyelenggara dan pelaksana;
b. perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan;
c. partisipasi pengguna pelayanan;
d. kepercayaan;
e. kesadaran penyelenggara dan pelaksana;
f. keterbukaan;
g. ketersediaan anggaran;
h. tumbuhnya rasa memiliki;
i. survei kepuasan masyarakat;
j. kejujuran;
k. realistis dan cepat;
l. umpan balik dan hubungan masyarakat;
m. keberanian dan kebiasaan menerima keluhan /pengaduan; dan
n. keberhasilan dat,rm menggunakan metode.
24
(1) Penyelenggara wajib menJrusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam meliaksanaka, pel,ayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimrrra dimaksud dalam pasal 2T danpasal 2g.
(21 Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (u wajib dipublikasikan paring rama T (tujuh) hari kerja sejak standar pelayanan ditetapkan.
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
(21 setiap informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah da, sederhana.
(3) sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (r) memuat informasi perayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elerrtronik dan non erektronik, paling sedikit meliputi:
a. profil penyelenggara;
b. profil pelaksana;
(2)
c. standar pelayanan;
d. Maklumat pelayanan;
e. pengelolaan pengaduan; dan
f. penil,aian kineda.
Bagran Ketujuh Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Pub[k
(u Penyelenggara da' pelaksana wajib mengelola da, memelihara sarana, prasanana, dan/atau fasilitas Pelayana' Publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana wajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan Rrblik, sesuai standar pelayanan.
Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (211, penyelenggara melakukan analisis dan menJrusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan Pelaksana.
Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaima,a dimaksud pada ayat (3), penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang_ undangan dengan mempertimbanglan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
(1) Penyelenggara berkewajiban 27
(3)
(4) memberikan pelayanan
dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penyediaan sarana dan prasanana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan fublik dengan perlakuan khusus selagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
(l) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan beq.enjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang_ undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan peLayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persam€ran perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.
Biaya penyelenggaraan pelayanan hblik merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Biaya penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada APBD.
Biaya penyelenggaraan pelayanan publik selain yang ditentukan pada ayat (2) dibebankan kepada penerima Pelayanan Pubuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) organisasi Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peLayana' guna mendukung kineda pelayanan publik.
(3) {4) 1 ■
(2)
(3) 29
■
(2) (21 Korporasi, BUMD dan Iembaga Lain yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pel,ayanan Pubfik.
BAB Ⅵ SISTEM PELAYANAN TERPADU
Dalam rangka meningt<atkan kelancara,, kemudahan dan percepatan dalam pe}ayanan, terhadap jenis pelaya'an tertentu, Penyelenggara dapat membentuk sistem pelayanan terpadu.
Sistem pelayanan terpadu bertujuan memberi kepastian dan percepatan pelayanan agar lebih memberi manfaat, efektif dan elisien bagr penyelenggtr&, pelaksana dan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis perayanan yang diselenggarakan dengan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pelayanan terpadu ditaksanakan dengan prinsip :
a. ekonomis;
b. berkualitas;
c. sederhana;
d. mudah di akses;
e. murah; dan
f. terkoordinasi.
(21 Sistem pelayanan terpadu mengandung unsur :
a. kesatuan penanganan;
b. kesatuan tempat dan/ atau jaringan elektronik;
c. kesatuan pengendalian; dan
d. kesatuan sistem pelaporan.
(3)