Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penyelenggara berkewa$iban meningkatkan perayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (21 untuk peningkatan perayanan Rrblik, penyerenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus memperhatikan: a. komitmen penyelenggara dan pelaksana; b. perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan; c. partisipasi pengguna pelayanan; d. kepercayaan; e. kesadaran penyelenggara dan pelaksana; f. keterbukaan; g. ketersediaan anggaran; h. tumbuhnya rasa memiliki; i. survei kepuasan masyarakat; j. kejujuran; k. realistis dan cepat; l. umpan balik dan hubungan masyarakat; m. keberanian dan kebiasaan menerima keluhan /pengaduan; dan n. keberhasilan dat,rm menggunakan metode. 24
Your Correction