Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(l) Penyelenggara berkewa$iban meningkatkan perayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(21 untuk peningkatan perayanan Rrblik, penyerenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus memperhatikan:
a. komitmen penyelenggara dan pelaksana;
b. perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan;
c. partisipasi pengguna pelayanan;
d. kepercayaan;
e. kesadaran penyelenggara dan pelaksana;
f. keterbukaan;
g. ketersediaan anggaran;
h. tumbuhnya rasa memiliki;
i. survei kepuasan masyarakat;
j. kejujuran;
k. realistis dan cepat;
l. umpan balik dan hubungan masyarakat;
m. keberanian dan kebiasaan menerima keluhan /pengaduan; dan
n. keberhasilan dat,rm menggunakan metode.
24
Your Correction
