Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(u Penyelenggara da' pelaksana wajib mengelola da, memelihara sarana, prasanana, dan/atau fasilitas Pelayana' Publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana wajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan Rrblik, sesuai standar pelayanan.
Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (211, penyelenggara melakukan analisis dan menJrusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan Pelaksana.
Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaima,a dimaksud pada ayat (3), penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang_ undangan dengan mempertimbanglan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
Your Correction
