Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(l) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan beq.enjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang_ undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan peLayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persam€ran perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.
Your Correction
