Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dimutai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (u diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penJrusunan kebiliakan pelayanan publik.
1 ■
(2) 31
(3)
(4) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan Pelayanan Publik.
Ketentuan lebih laqiut mengenai tata cara pengikutsefiaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB Ⅸ KERAHASIAAN DOKUMEN
Your Correction
