Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Penyelenggara berkewajiban 27
(3)
(4) memberikan pelayanan
dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penyediaan sarana dan prasanana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan fublik dengan perlakuan khusus selagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Your Correction
