Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wqjib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. BAB XIⅡ KETENTUAN PEWTUP
Your Correction