Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal dilakukan melalui: a. pengawasan oleh atasan langsung; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional Daeratr. (3) Pengawasan eksternal dilakut<an melalui: a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. pengawasan oleh Perwakilan Ombudsman sesuai dengan perahrran perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh DPRD.
Your Correction