Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengelolaan pengaduan, Penyelenggara berkewajiban menJrusun mekanisme pengeloLaan pengaduan. Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. identitas pengadu; b. prosedur pengelolaan pengaduan; c. penentuan pelaksana yaing mengelola pengaduan; d. prioritas penyelesaian pengaduan; e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana; f. rekomendasi pengelolaan pengaduan; g. penyampaian hasil pengelolaaan pengaduan kepada atasan pelaksana; h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan; i. dokumen dan statistik pengelolaan pengaduan; dan j. pencantuman nama dan alamat penanggungiawab serta sarana pengaduan yang mudatr diakses.
Your Correction