Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) organisasi Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peLayana' guna mendukung kineda pelayanan publik.
(3) {4) 1 ■
(2)
(3) 29
■
(2) (21 Korporasi, BUMD dan Iembaga Lain yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pel,ayanan Pubfik.
BAB Ⅵ SISTEM PELAYANAN TERPADU
Your Correction
