Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) organisasi Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peLayana' guna mendukung kineda pelayanan publik. (3) {4) 1 ■ (2) (3) 29 ■ (2) (21 Korporasi, BUMD dan Iembaga Lain yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pel,ayanan Pubfik. BAB Ⅵ SISTEM PELAYANAN TERPADU
Your Correction