Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah adalah Bupati. (21 Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyelenggara. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalrcrkan hasil perkembangan kinerja Pelayanan PubHk kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur.
Your Correction