Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Masyarakat dilarang:
a. memaksa, menekan dan/atau mengancam baik fisik rnaupun psikis pelaksana pelayanan publik;
b. menggunakan dokumen atau pengakua, palsu atau yang bukan halorya dalam berhubungan dengan pelaksana pelayanan pubtik;
c. mempengaruhi dan / atau menggunakan tipu muslihat terhadap pelaksana pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya;
d. menggunakan media publik atas penyimpangan terhadap pelayanan ketika masih dalam proses penyelesaian; dan
e. melakulcan har-har lain yang dikategorikan sebagai perbuata, melawan hukum, melanggar kepatuta, dan ketertiban umum dalam meminta pelayanan kepada pel,aksana peLayanan publik.
Your Correction
