Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. {21 Penanggung jawab mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap organisasi penyelenggara; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. mel,aporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. 1 ■ 1 ■
Your Correction