Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
{21 Penanggung jawab mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap organisasi penyelenggara;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. mel,aporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
1 ■ 1 ■
Your Correction
