Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Pelayanan terpadu ditaksanakan dengan prinsip :
a. ekonomis;
b. berkualitas;
c. sederhana;
d. mudah di akses;
e. murah; dan
f. terkoordinasi.
(21 Sistem pelayanan terpadu mengandung unsur :
a. kesatuan penanganan;
b. kesatuan tempat dan/ atau jaringan elektronik;
c. kesatuan pengendalian; dan
d. kesatuan sistem pelaporan.
(3)
Your Correction
