Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Ruang tingkup Pelayanan Pubtik meliputi:
a. pelayanan harang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif
(2) Ruang lingkup sebagaimana meliputi:
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingftungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. energi;
j. perbankan;
k. perhubungan;
l. sumber daya alam;
m. pariwisata;dan
n. sektor lain yang terkait.
dimaksud pada ayat (1)
Your Correction
