Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan Pelayanan Pubfik kepada penyelenggara, pengawas internal, perwakilan Ombudsman, atau DPRD.
{21 Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (l) dilakut<an paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
33
(3) Pengaduan yang disampaikan kepada penyelenggtra, atau pengauras internal sudah harus mendapatkan perhatian, tanggapan, dan ditindaklar{uti paling lambat 5 (Uma) hari ke{a terhitung sejak pengaduan itu disampaikan.
Tanggapan atas pengaduan, paling sedikit memuat:
a. penjelasan rinci tentang persoalan pokok yang diadukan;
b. organisasi atau instansi yang berwenang menyelesaikan;
c. tindakan, keputusan atau saran selagai rekomendasi kepada pengadu.
Penyelenggara dan/atau pengawas internal wajib mengirimkan dokumen tanggapan kepada pengadu.
Penyelenggara, dan pengawas internal wajib menyediakan fasilitas penerimaan pengaduan, pemantauan pengaduan dan evaluasi pengelolaan pengaduan yang mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat, serta menunjuk petugas untuk menerima dan mengelola pengaduan.
Your Correction
