Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi petaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diqiukan; d. mendapat advokasi, perrindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. memberitahukan kepada pel,aksana untuk memperbaiki pelayanan apabila peLaya,an yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g' mengadukan peraksana yang melakukan penyimpangan standar perayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; h' mengaduka' penyerenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki perayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan i' mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. pasal 24 Masyarakat berkewqiiban : a' mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b' menjaga sarana, prasaran a, dan/ataufasilitas pelayanan RrbUk; dan c' berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan perayanan publik. 20
Your Correction