Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan pubUk dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggffo, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Your Correction