Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Pelayanan jasa publik sebagaimzura dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi skara kegiatan didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiuld dalam kegiatan peLayanan pubrik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara.
10
BAB ⅡI PEMBINA,ORGANISASI PENYELENGGARA,DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK
Your Correction
