Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkunganhunian yang memenuhi standar tertentu untukkebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,dan nyaman.
6. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunianyang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraandan Pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
7. Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
8. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
12. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
13. Kavling Tanah Matang (KTM) adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan Lingkungan.
14. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
15. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
16. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
17. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
18. Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
19. Pengguna Barang Milik Daerah adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
20. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batasan luas lahan tertentu.
21. Kompensasi penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah alternatif atau pilihan bentuk penyediaan TPU sebagai kewajiban yang harus disediakan oleh pengembang yang dikonversikan dalam bentuk uang dan disetorkan ke rekening kas umum daerah yang selanjutnya dibelanjakan untuk penyediaan TPU oleh pemerintah daerah.
Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. Melindungi aset Pemerintah Daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
b. memanfaatkan secara optimal atas prasarana, sarana, serta utilitas untuk kepentingan masyarakat.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;
b. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat;
d. keberpihakan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
e. keberlanjutan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penyerahan administrasi
b. Penyerahan fisik
(3) Penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan :
a. Berita Acara Serah Terima Administrasi untuk penyerahan
administrasi;dan
b. Berita Acara Serah Terima Fisik untuk penyerahan fisik.
(4) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran Objek yang akan diserahkan;
c. jangka waktu pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana, sarana, dan utilitas.
(5) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilampirkan :
a. perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas;
b. rencana tapak yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan sertifikat hak atas tanah atas nama pengembang; dan
d. Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar persyaratan pemecahan hak atas tanah ke kantor pertanahan.
(7) Pemecahan hak atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan bersamaan dengan pemecahan kaveling secara keseluruhan.
(8) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan.
(9) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus dilampirkan :
a. rencana tapak yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan; dan
c. asli sertipikat tanah atas nama pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas.
(10) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
(11) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilakukan:
a. secara bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan dengan luas lahan lebih dari 5 Ha; atau
b. sekaligus setelah pembangunan selesai, bagi Pengembang perumahan dan permukiman dengan luas tidak lebih dari 5 Ha;
(12) Dalam hal keadaan tertentu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, dapat dilaksanakan penyerahannya secara bertahap dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(13) Terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dan ayat (12), Pengembang wajib membuat surat pernyataan pertanggung jawaban atas pemeliharaan dan perbaikan terhadap segala kerusakan prasarana dan utilitas sebagai akibat masih adanya kegiatan pembangunan.