Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam PasaI 18 huruf b dilaksanakan sesuai tahapan sebagai berikut: a. Tim Verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi; b. Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas; c. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas, serta merumuskan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak atau tidak layak diterima; d. prasarana, sarana; dan utilitas yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada Pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan; e. hasil perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali; f. prasarana, sarana, dan utilitas yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati; g. Bupati MENETAPKAN prasarana, sarana, dan utilitas yang diterima; h. Tim Verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan Perangkat Daerah yang berwenang mengelola; dan i. penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan oleh Pengembang dan Bupati dengan melampirkan: 1. daftar Prasarana, Sarana, dan Utilitas; 2. dokumen teknis; dan 3. dokumen administrasi. (2) Hasil penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi barang milik daerah dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction