Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyusunan rencana pembangunan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman;
b. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman;
c. pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman;
d. pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman; dan/atau
e. pengendalian penyelenggaraan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di Perumahan dan Permukiman.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum/kelompok pengelola pengembangan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
