Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab Pengembang bersangkutan.
(2) Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Your Correction
