Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan. (2) Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berupa tanah siap bangun.
Your Correction