Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan: a. umum; b. teknis; dan c. administrasi.
Your Correction