Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan perizinan; c. pembatasan kegiatan pembangunan; d. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; e. pengenaan denda administratif; atau f. pencabutan izin usaha. g. dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction