Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibantu oleh sekretariat Tim Verifikasi.
(2) Sekretariat Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang atau perumahan dan permukiman.
Your Correction
