Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat. (2) Dalam hal terjadi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala pembiayaan menjadi tanggung jawab pengelola.
Your Correction