Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan, wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara;
b. untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara;
c. untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara;
(2) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan:
a. Harus sesuai dengan standar, persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Harus sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang.
Your Correction
