Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA); c. Badan Pertanahan Nasional (BPN); d. Perangkat Daerah teknis terkait; e. Camat; dan f. Kepala Desa/Lurah. (3) Tim Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah. (4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction