Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang.
Your Correction