Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Pengembang yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dalam hal pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
Your Correction
