Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
Segala biaya proses penyerahan dan peralihan hak atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah dibebankan kepada Pengembang.
Your Correction
