Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memiliki:
a. dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang;
b. Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan;
dan
c. surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
