Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Tim Verifikasi adalah: a. melakukan inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun oleh Pengembang di wilayah kerjanya secara berkala; b. melakukan inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas oleh Pengembang; c. menyusun jadwal kerja; d. melakukan verifikasi permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas oleh Pengembang; e. menyusun berita acara pemeriksaan; f. menyusun berita acara serah terima; g. merumuskan bahan untuk kebijakan pengelolaan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas; dan h. menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian prasarana, sarana, dan utilitas secara berkala kepada Bupati. (2) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap: a. kebenaran atau penyimpangan antara prasarana, sarana, dan utilitas yang telah ditetapkan dalam rencana tapak dengan kenyataan di lapangan. b. kesesuaian persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction