Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Current Text
(1) Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara oleh Pengembang dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat kepada Pengembang untuk memperbaiki/memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas dimaksud dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Pengembang tidak sanggup memperbaharui/memelihara sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Pengembang membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara prasarana dan sarana dimaksud.
(3) Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah membuat Berita Acara Serah Terima Prasarana dan Sarana, yang akan digunakan sabagai dasar bagi Pengelola Barang Milik Daerah dalam melakukan pencatatan ke Daftar Barang Milik Daerah.
Your Correction
