Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyerahan administrasi b. Penyerahan fisik (3) Penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan : a. Berita Acara Serah Terima Administrasi untuk penyerahan administrasi;dan b. Berita Acara Serah Terima Fisik untuk penyerahan fisik. (4) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran Objek yang akan diserahkan; c. jangka waktu pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana, sarana, dan utilitas. (5) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilampirkan : a. perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; b. rencana tapak yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. salinan sertifikat hak atas tanah atas nama pengembang; dan d. Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar persyaratan pemecahan hak atas tanah ke kantor pertanahan. (7) Pemecahan hak atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan bersamaan dengan pemecahan kaveling secara keseluruhan. (8) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sekurang-kurangnya memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan. (9) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus dilampirkan : a. rencana tapak yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. Berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan; dan c. asli sertipikat tanah atas nama pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas. (10) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. (11) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan: a. secara bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan dengan luas lahan lebih dari 5 Ha; atau b. sekaligus setelah pembangunan selesai, bagi Pengembang perumahan dan permukiman dengan luas tidak lebih dari 5 Ha; (12) Dalam hal keadaan tertentu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, dapat dilaksanakan penyerahannya secara bertahap dengan alasan yang dapat dipertimbangkan. (13) Terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dan ayat (12), Pengembang wajib membuat surat pernyataan pertanggung jawaban atas pemeliharaan dan perbaikan terhadap segala kerusakan prasarana dan utilitas sebagai akibat masih adanya kegiatan pembangunan.
Your Correction