Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Keterbukaan Informasi Publik adalah keadaan dapat diaksesnya Informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan diberikan oleh Badan Publik.
2. Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan dapat diaksesnya Informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan diberikan oleh Badan Publik.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Pelayanan Informasi Publik adalah kegiatan menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan Informasi kepada pengguna dan/atau pemohon Informasi Publik.
6. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.
7. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik.
8. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
9. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, atau lembaga.
10. Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
12. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
13. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan perundang-undangan.
14. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
15. Komisi Informasi Daerah yang selanjutnya disingkat KID adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi di Daerah.
16. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Bupati adalah Bupati Bantul.
18. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Daerah dan Kabupaten/Kota.
19. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur atau bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
20. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Publik untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(2) Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak Masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses, serta alasan pengambilan kebijakan publik;
b. meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam proses kebijakan publik;
c. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas;
dan
e. memberikan kepastian ketersediaan Informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan terbaru, serta terpercaya dan dapat diakses secara luas.
(1) Informasi tentang profil Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit di bawahnya;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik;
c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja profil singkat pejabat struktural; dan
d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.
(2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri dari:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak Masyarakat;
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik negara; dan
i. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset dan investasi.
(5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang- undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf h terdiri atas:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
(9) Informasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf j paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang lowongan kerja; dan
b. Informasi tentang pelatihan kerja.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf k paling sedikit terdiri atas:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi.