Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Badan Publik; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh Masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. UNDANG-UNDANG yang telah disahkan beserta naskah akademiknya; o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi Masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Rincian Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction