Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik. (2) lnformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang profil Badan Publik; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi Masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Publik; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. lnformasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Your Correction