Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Bidang pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas:
a. menyusun program pengelolaan Informasi;
b. melaksanakan inventarisasi dan pengklasifikasian Informasi Publik;
c. melaksanakan penyusunan kajian Informasi yang dikecualikan; dan
d. melaksanakan pengelolaan laman Badan Publik.
(2) Bidang pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketersediaan Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang pengelolaan Informasi mempunyai wewenang melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka pengelolaan Informasi Publik.
Your Correction
