Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
Ketentuan mengenai kelembagaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
