Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction