Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis Informasi yang dikecualikan;
b. membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi; dan
c. membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pertimbangan mempunyai wewenang:
a. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun kajian tentang Informasi yang dikecualikan;
b. melaksanakan koordinasi dalam rangka memberikan pertimbangan terhadap sengketa Informasi yang terjadi; dan
c. melaksanakan koordinasi dalam rangka memberikan pertimbangan lain terkait penyelenggaraan keterbukaan Informasi.
Your Correction
