Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Penghargaan kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan indikator:
a. pemenuhan Informasi Publik; dan
b. respon Badan Publik terhadap permintaan Informasi.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam;
b. bantuan pembinaan; dan/atau
c. tambahan nilai kinerja Perangkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
