Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas PPlD; dan
c. dukungan teknis administrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
