Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi dan koordinasi; b. peningkatan kapasitas PPlD; dan c. dukungan teknis administrasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction