Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Publik untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (2) Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin hak Masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses, serta alasan pengambilan kebijakan publik; b. meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam proses kebijakan publik; c. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; d. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas; dan e. memberikan kepastian ketersediaan Informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan terbaru, serta terpercaya dan dapat diakses secara luas.
Your Correction