Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Badan Publik, Pemerintah Daerah dapat membentuk KID.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
