Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap Badan Publik:
a. menunjuk PPID; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan Informasi.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional pengelola Informasi dan dokumentasi.
(3) Sistem penyediaan layanan informasi berupa:
a. layanan dalam jaringan; dan
b. layanan luar jaringan.
Your Correction
