Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap Badan Publik: a. menunjuk PPID; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan Informasi. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional pengelola Informasi dan dokumentasi. (3) Sistem penyediaan layanan informasi berupa: a. layanan dalam jaringan; dan b. layanan luar jaringan.
Your Correction