Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 3,17/2024)
Your Correction